Sertifikasi
Posted by Unit Pemasaran Bersama
on
Senin, 04 Januari 2010
, under
informasi balai
|
celoteh (0)
Sertifikasi merupakan kegiatan penerbitan sertifikat barang atau jasa. Sertifikat merupakan jaminan yang menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem, atau personil telah memenuhi standar atau mutu yang diperyaratkan. Sertifikat diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah mendapatkan akreditasi dari BSN/KAN, kepada badan usaha, eksportir, ataupun perorangan.
Sertifikasi profesional, kadang hanya disebut dengan sertifikasi atau kualifikasi saja, adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (continuing education unit).
Berbagai sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi,antara lain; Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9000, ISO 2000), Sistem Manajemen Mutu Lingkungan (ISO 14000), Pengelolaan Hutan Lestari, Lacak Balak, Sistem Manajemen Keamanan Pangan (HACCP-Hazard Analysis Critical Control Point), Sertifikat Mutu Produk. Sertifikat dari laboratorium ; Sertifikat Hasil Uji Laboratorium, dan Kalibrasi.
Penerapan SNI dalam kaitannya dengan mutu produk yang diperdagangkan, dapat dilihat dari dua sisi;
1. Standar
Berkaitan dengan penampakan (apperance-product). Penerapannya dilakukan secara sukarela dan tidak ada sanksi hukumnya. Umumnya merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual.
2. Peraturan teknis (technical regulation)
Berkaitan dengan SPS (Envitocentary) TBT dan aspek lingkungan yang turut andil dalam penentuan standar produknya. SPS (termasuk aspek karantina pertanian) TBT dan lingkungan yang dimaksudkan untuk melindungi manusia, tanaman, dan hewan di suatu negara.
Berkaitan dengan penampakan (apperance-product). Penerapannya dilakukan secara sukarela dan tidak ada sanksi hukumnya. Umumnya merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual.
2. Peraturan teknis (technical regulation)
Berkaitan dengan SPS (Envitocentary) TBT dan aspek lingkungan yang turut andil dalam penentuan standar produknya. SPS (termasuk aspek karantina pertanian) TBT dan lingkungan yang dimaksudkan untuk melindungi manusia, tanaman, dan hewan di suatu negara.