JEM-BPPI: Join Effort Marketing on BPPI Industrial Dept. of Indonesia

Marley And Me

"Litbang Kuat, Industri Pesat, Kesejahteraan ' Meningkat"

Crank:High Voltage

Departemen Perindustrian RI

WATCHMEN - The Movie

Kami Membantu Anda Melalui 22 Balai Yang Tersebar di seluruh Indonesia

Bedtime Stories
Latest News

Sertifikasi

Posted by Unit Pemasaran Bersama on Senin, 04 Januari 2010 , under | celoteh (0)



         Sertifikasi merupakan kegiatan penerbitan sertifikat barang atau jasa.  Sertifikat merupakan jaminan yang menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem, atau personil telah memenuhi standar atau mutu yang diperyaratkan.  Sertifikat diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah mendapatkan akreditasi dari BSN/KAN, kepada badan usaha, eksportir, ataupun perorangan.


Sertifikasi profesional, kadang hanya disebut dengan sertifikasi atau kualifikasi saja, adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (continuing education unit).

          Berbagai sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi,antara lain; Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9000, ISO 2000), Sistem Manajemen Mutu Lingkungan (ISO 14000), Pengelolaan Hutan Lestari, Lacak Balak, Sistem Manajemen Keamanan Pangan (HACCP-Hazard Analysis Critical Control Point), Sertifikat Mutu Produk.  Sertifikat dari laboratorium ; Sertifikat Hasil Uji Laboratorium, dan Kalibrasi.

            Penerapan SNI dalam kaitannya dengan mutu produk yang diperdagangkan, dapat dilihat dari dua sisi;

1.   Standar
Berkaitan dengan penampakan (apperance-product). Penerapannya dilakukan secara sukarela dan tidak ada sanksi hukumnya.  Umumnya merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual.

2.   Peraturan teknis (technical regulation)
Berkaitan dengan SPS (Envitocentary) TBT dan aspek lingkungan yang turut andil dalam penentuan standar produknya. SPS (termasuk aspek karantina pertanian) TBT dan lingkungan yang dimaksudkan untuk melindungi manusia, tanaman, dan hewan di suatu negara.

Laboratorium Balai yang terakreditasi

Posted by Unit Pemasaran Bersama on Senin, 28 Desember 2009 , under | celoteh (0)





Akreditasi merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal atau lembaga akreditasi nasional KAN (Komite Akreditasi Nasional/BSN) yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.  Instansi pemerintah maupun swasta yang belum atau tidak diakreditasi, tidak berhak melakukan kegiatan sertifikasi.
Akreditasi terhadap lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, dan laboratorium yang digunakan oleh balai, diberikan oleh KAN.  Agar lembaga yang terakreditasi, diakui secara internasional, maka pelaksanaan akreditasi harus mengikuti peraturan dan  persyaratan akreditasi yang berlaku secara internasional, seperti peraturan yang disyaratkan oleh ISO (International Organization for Standardization), ILAC (International Laboratory Acreditation and Cooperation), ATLAC (Asia Pacific Laboratory Acreditation and Cooperation), IAF (Internation Acreditation Forum), PAC (Pacific Acreditation Cooperation).  oleh karena itu pelayanan jasa-jasa kami yang  pengerjaannya dilaksanakan oleh laboratorium balai tidak dapat diragukan lagi kinerjannya, karena  sudah terakreditasi secara internasional dan selalu diawasi oleh assesor dari lembaga pemberi akreditasi.

Apa itu Kalibrasi ??

Posted by Unit Pemasaran Bersama on Jumat, 11 Desember 2009 , under , , | celoteh (1)




Sebagian dari anda mungkin sudah mengenal jenis-jenis pelayanan teknis kami,  dan salah satunya adalah pelayanan kalibrasi produk .Pengertian kalibrasi menurut ISO adalah seperangkat operasi dalam kondisi tertentu yang bertujuan untuk menentukan hubungan antara nilai-nilai yang ditunjukkan oleh alat ukur atau sistem pengukuran atau nilai yang ditunjukkan material ukur dengan nilai measurand yang telah diketahui.


Sedangkan pengertian kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025:2005 dan Vocabulary of International Metrology (VIM) adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Dengan kata lain, kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mamputelusur (traceable) ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.
Tujuan kalibrasi adalah untuk mencapai ketertelusuran pengukuran. Hasil pengukuran dapat dikaitkan/ditelusur sampai ke standar yang lebih tinggi/teliti (standar primer nasional dan / internasional), melalui rangkaian perbandingan yang tak terputus.

Manfaat kalibrasi adalah sebagai berikut :
• untuk mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai industri pada peralatan laboratorium dan produksi yang dimiliki.
• Dengan melakukan kalibrasi, bisa diketahui seberapa jauh perbedaan (penyimpangan) antara harga benar dengan harga yang ditunjukkan oleh alat ukur.

Prinsip dasar kalibrasi:
1. Obyek Ukur (Unit Under Test)
2. Standar Ukur :
• Alat standar kalibrasi
• Prosedur/Metrode standar (Mengacu ke standar kalibrasi internasional atau prosedur yg         dikembangkan sendiri oleh laboratorium yg sudah teruji (diverifikasi))
3. Operator / Teknisi
Dipersyaratkan operator/teknisi yg mempunyai kemampuan teknis kalibrasi (bersertifikat)
4. Lingkungan yg dikondisikan :
• Suhu dan kelembaban selalu dikontrol
• Gangguan faktor lingkungan luar selalu diminimalkan ? sumber ketidakpastian pengukuran

Hasil Kalibrasi antara lain :
1. Nilai Obyek Ukur
2. Nilai Koreksi/Penyimpangan
3. Nilai Ketidakpastian Pengukuran :
• Besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran
• Dievaluasi setelah ada hasil pekerjaan yang diukur ? Analisis ketidakpastian yang benar dengan memperhitungkan semua sumber ketidakpastian yang ada di dalam metode perbandingan yang digunakan.
4. Sifat metrologi lain ? faktor kalibrasi, kurva kalibrasi.
TUR (Test Uncertainty Ratio) adalah perbandingan antara ketidakpastian karakteristik (specified) dari instrumen yang dikalibrasi terhadap ketidakpastian instrumen kalibratornya (Spesifikasi alat bisa dianggap sebagai ketidakpastian terbesar)

Interval kalibrasi:
1. Kalibrasi harus dilakukan secara periodik
2. Selang waktu kalibrasi dipengaruhi oleh jenis alat ukur, frekuensi pemakaian, dan pemeliharaan.
3. Bisa dinyatakan dalam beberapa cara :
     • Dengan waktu kalender (1 tahun sekali, dst)
     • Dengan waktu pemakaian (1.000 jam pakai, dst)
     • Kombinasi cara pertama dan kedua, tgt mana yg lebih dulu tercapai
Kalibrasi di Indonesia:
1. Kalibrasi Teknis
     • Kalibrasi peralatan ukur yang tidak berhubungan langsung dengan dunia perdagangan.
     • Dilakukan oleh laboratorium kalibrasi terakreditasi KAN (diakui secara nasional).
2. Kalibrasi Legal
     • Kalibrasi peralatan ukur untuk keperluan perdagangan.     

Pentingnya Kalibrasi :
• Menjamin mutu, dalam pengertian setiap produk memerlukan bukti bahwa hasil ukur telah mampu telusur (traceable) pada standar nasional maupun internasional.
• Tidak terdapat cacat/penyimpangan hasil ukur.
• Menjamin Kepentingan Keselamatan Manusia.
• Menjamin kondisi alat ukur tetap terjaga sesuai spesifikasinya.
sumber:(erfad.890m)

Daftar SNI Wajib

Posted by Unit Pemasaran Bersama on , under , , | celoteh (0)



  berikut ini merupakan data item yang diwajibkan ber-SNI :


NO.
PRODUK
PRODUCTS
No. Tgl SK Menteri/No. and Date of Ministry Degree
NO. SNI
No/Number Degree
Tgl/Date
1.
Semen Portland
Portland Cement
15-2049-1994
256/M/SK/II/1979
11/22/79
2.
Lembaran Asbes Semen
Symetrical Corrugated Asbestos Cement Sheet
03-2050-1990
256/M/SK/II/1979
11/22/79
3.
Batere Kering
Dry Cell Battery
04-2051-1990
256/M/SK/II/1979
11/22/79
4.
Pupuk Urea
Urea Fertilizer
02-2801-1998/Rev. 1992
256/M/SK/II/1979
11/22/79
5.
Baja Tulangan Beton
Concrete Reinforcement Steel Bars
07-2052-1997/ Rev. 1990
256/M/SK/II/1979
11/22/79
6.
Baja Lembaran Lapis Seng
Galvanized Steel Sheet
07-2053-1990
256/M/SK/II/1979
11/22/79
7.
Balas Lampu Fluoresen arus bolak-balik
Fluorescent Ballast for 50 Hz Alternating Current
04-3561-1994
256/M/SK/II/1979
11/22/79
8.
Baja Siku Sama Kaki Bertepi Bulat Canai Panas
Hot Rerolled Equilateral Rectangels Steels with Round Edge
07-2054-1990
256/M/SK/II/1979
11/22/79
9.
Lampu Pijar
Electric Bulb
04-3560-1994
256/M/SK/II/1979
11/22/79
10.
Pipa Baja Lapis Seng
Zinc Coated Steel Pipes
07-0039-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
11.
Kawat Baja Karbon Rendah
Low Carbon Steel Wire
07-0040-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
12.
Elektroda Las Terbungkus Baja Karbon Rendah
Welding Electrode Seated by Low Carbon Steel
07-0049-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
13.
Baja Kanal Bertepi Bulat Canai Panas
Round Edge Profile Channel Hot Rolled Steel
07-0052-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
14.
Batang Kawat Baja Karbon- Rendah
Low Carbon Steel Wire Rood
07-0053-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
15.
Baja Tulangan Hasil Canai Ulang (Rerolling)
Rerolled Concrete Reinforcment Steel Bars
07-0065-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
16.
Baja Lembaran Lapis Seng yang diberi Lapisan Berwarna
Zinc Coated Steel Sheet with Colored Paint Layer
07-0066-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
17.
Pipa Baja Karbon Untuk Kontruksi Mesin
Carbon Steel Pipe for Machine Structure
07-0067-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
18.
Pipa Baja Karbon Untuk Kontruksi Umum
Carbon Steel Pipe for General Structure
07-0068-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
19.
Pipa Union (Conduit)
Union Pipe (Conduit)
07-0069-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
20.
Baja Siku Sama Kaki Bertepi Bulat Canai Panas Hasil Rerolling
Hot Rerolled Equilateral Rectangles Steel with Round Edge
07-0070-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
21.
Pipa Baja Las Spiral
Spiral Welded Steel Pipe
07-0071-1987
288/N/SK/7/1980
7/10/80
22.
Bahan XLPE untuk Isolasi Kabel Listrik Tegangan Pengenal 1 kV sampai dengan 30 kV
XLPE Material for Electrical Cable Insulators Rated Voltage 1 kV up to 30 kV 
04-2697-1992
407/M/SK/10/1980
10/3/80
23.

Kawat Berisolasi PVC Tegangan Pengenal 450/750 Volt(NYA)
PVC Insulated Wire Rated Voltage 450/750 Volt (NYA)
04-2698-1999/ Rev. 1992
407/M/SK/10/1980
10/3/80
24.
Kabel Berisolasi dan Berselubung PVC Tegangan Pengenal 300/500 Volt (NYM)
PVC Insulated and Seated Cables, Rated Voltage 300/500 Volt (NYM)
04-2699-1999/ Rev. 1992
407/M/SK/10/1980
10/3/80
25.
Kabel Tanah Berisolasi dan Berselubung PVC Tegangan Pengenal 0,6/1 kV (NYY/NAYY)
PVC Insulated and Seated Cable with 0,6/1 kV Nominal Voltage (NYY, NAYY)
04-2701-1999/ Rev. 1992
407/M/SK/10/1980
10/3/80
26.
Kabel Tanah Berisolasi dan Berselubung PVC, Berperisai Kawat Baja karbon Rendah Berperisai Kawat Baja atau Aluminium Tegangan Pengenal 0,6/1 kV (NYFGbY/NAYYFGbY/ NYRGbY/NAYRGbY/NYFGaY/ NAYGaY/NYRGaY/NAYRGaY)
PVC Insulated and Seated Underground Cable, Steel or Aluminum Wire Shelded with 0,6/1 kV Nominal Voltage (NYFGbY/ NAYYFGbY/ NYRGbY/NAYRGbY/NYFGaY/NAYGaY/NYRGaY/NAYRGaY)
04-2700-1999/ Rev. 1992
407/M/SK/10/1980
10/3/80
27.
Kabel Tanah Berisolasi dan Berselubung PVC Berperisai pita Baja atau Aluminium Tegangan Pengenal 0.6/1 kV (NYBY/ NAYBY/NYBaY/NAYBaY)
PVC Insulated and Seated Underground Cable, Steel or Aluminum Band Shelded with 0,6/1 kV Nominal Voltage (NYBY/ NAYBY/ NYBaY/NAYBaY)
04-6122-1999
407/M/SK/10/1980
10/3/80
28.
Unjuk Kerja Daya Motor Bakar Gerak Bolak-Balik untuk Kegunaan Umum
Performance Test of Alternating Engine Power for General Use
05-0119-1987
312/M/SK/9/1984
9/12/84
29.
Cara Uji Unjuk Kerja Motor Bakar Bensin untuk Kendaraan Bermotor
Performance Test of Benzene Combustion Engine for Motor Vehicles
09-0120-1995/
Rev. 1987
312/M/SK/9/1984
9/12/84
30.
Isitilah-Istilah Motor Bakar Gerak Bolak Balik
Term of Alternating Engine
05-3562-1994
312/M/SK/9/1984
9/12/84
31.
Cara Pengukuran Debit Air
Water Debit Measurement
09-0140-1987
312/M/SK/9/1984
9/12/84
32.
Unjuk Kerja Pompa Pusingan
Performance Test of Centrifugal Pump
05-0141-1987
312/M/SK/9/1984
9/12/84
33.
Motor Penggerak Utama pada Pelayaran Percobaan
Test Methods for Prime Mover of trial Run for Shiping.
09-0142-1987
312/M/SK/9/1984
9/12/84
34.
Lembaran Asbes Semen Rata
Plain Cement Asbestos Sheet
03-1027-1989
317/M/SK/8/1986
8/11/86
35.
Lembaran Asbes Semen Bergelombang Simetris
Symetrycal Corrugated Asbestos Cement Sheet
03-2050-1990
317/M/SK/8/1986
8/11/86
36.
Aki untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Lead Acid Batteries for Vechiles
09-0038-1999/ Rev. 1987
400/M/SK/12/1987
12/9/87
37.
Kabel Fleksibel Berisolasi dan Berselubung PVC Tegangan Nominal 500 V (NYMHY)
PVC Insulated and Sheated Flexible Cable with 500 V Nominal Voltage (NYMHY)
04-3234-1992
74/M/SK/2/1988
2/17/88
38.
Kabel Fleksibel Berisolasi dan Berselubung PVC Tegangan Nominal 500 V (NYMHY Oval)
PVC Insulated and Sheated Flexible Cable with 500 V Nominal Voltage (NYMHY Oval)
04-3235-1992
74/M/SK/2/1988
2/17/88
39.
Kawat Fleksibel Berisolasi PVC Tegangan Nominal 1000 V (NYAF)
PVC Insulated and Sheated Flexible Wire with 1000 V Nominal Voltage (NYAF)
04-3226-1992
74/M/SK/2/1988
2/17/88
40.
Kabel Fleksibel Kembar Dua dan Kembar Tiga Berisolasi PVC untuk Tegangan Nominal 500 V (NYZ/ NYD)
PVC Insulated and Sheated Flexible Double wire and Triple Wire with work up to 380 V (NYZ/NYD)
04-3237-1992
74/M/SK/2/1988
2/17/88
41.
Kabel Kembar Dua Sampai Kembar Lima Berisolasi, Berselubung PVC Tegangan Nominal 380 V (NYAF)
PVC Insulated and Sheated, Twin up to Quintuplets Cables 380 V Nominal Voltage (NYAF)
04-3238-1992
74/M/SK/2/1988
2/17/88
42.
Bejana Tekan 1 - A
Pressure Vessel 1-A
05-3563-1994
6/M/SK/I/1989
1/20/89
43.
Cairan Rem Untuk Kendaraan Bermotor
Brake Fluid for Motor Vehicle
06-2768-1992
334/M/SK/12/1989
12/22/89
44.
Informasi Kendaraan Bermotor Roda Empat Jenis Niaga
Motor Vehicles Information
09-0604-1989
83/M/SK/8/1990
8/14/90
45.
Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor
Motor Vehicles Identification Number (VIN)
09-1411-1989
84/M/SK/8/1990
8/14/90
46.
Air Minum Dalam Kemasan
Drinking Water
05-3553-1994
120/M/SK/10/1990
10/24/90
47.
Semen Portland Pozolan
Pozolan Portland Cement
15-0302-1999/
Rev. 1993
29/M/SK/2/1995
2/16/95
48.
Semen Pozolan Kapur
Lime Pozolan Cement
15-0301-1989
29/M/SK/2/1995
2/16/95
49.
Semen Porland Campur
Mixed Portland Cement
15-3500-1993
29/M/SK/2/1995
2/16/95
50.
Ban Truk Penumpang
Tyres for Passanger Cars
06-0098-1998/ Rev. 1987
29/M/SK/2/1995
2/16/95
51.
Ban Truk dan Bus
Tyres for Truck and Buses
06-0099-1996/ Rev. 1987
29/M/SK/2/1995
2/16/95
52.
Ban Truk Ringan
Tyres for Light Truck
06-0100-1996/ Rev. 1987
29/M/SK/2/1995
2/16/95
53.
Ban Sepeda Motor
Tyres for Motorcycles Edible Salt
06-0101-1998/ Rev. 1987
29/M/SK/2/1995
2/16/95
54.
Garam Konsumsi Beryodium
Salt
01-3556-2000/ Rev. 1994
29/M/SK/2/1995
2/16/95
55.
Berat Lapisan Timah pada Kaleng untukl Kemasan Makanan dan Minuman
Tin Coating weight on Cans for Foods and Beverages
09-2652-1998/ Rev. 1992
29/M/SK/2/1995
2/16/95
56.
Pakan Buatan Bagi Udang
Artificial Feeds for Shrimp
01-2724-1992
_

57.
Tepung Terigu Sebagai bahan Makanan
Wheat Flour for food stuff
01-3751-2000
323/MPP/Kep/11/2001
20-11-2001
58.
Lampu Swa Balas Untuk Pelayanan Pencahayaan Umum
Self-ballast lamps for general lighting services
04-6504-2001
337/MPP/Kep/11/2001
30-11-2001
58.
Semen Portland Putih
White Portland Cement
15-0129-1998
_
17-12-1997
59.
Pupuk Amonium Sulfat
Ammonium Sulphate Fertilizer
02-1760-1990
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
60.
Pupuk Tripel Superfosfat (TSP)
Triple Superphosphate Fertilizer
02-0086-1992
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
61.
Pupuk Tripel Superfosfat Plus-Zn
Triple Superphosphate Plus-Zn Fertilizer
02-2800-1992
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
62.
Pupuk NPK Padat
Nitrogen Phosphore Potassium Fertilizer
02-2803-1992
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
63.
Pupuk Amonium Klorida
Ammonium Chloride Fertilizer
02-2581-1992
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
64.
Pupuk Dolomit
Dolomite Fertilizer
02-2804-1992
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
65.
Pupuk Kalium Klorida
Potassium Chloride Fertilizer
02-2805-1992
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
66.
Pupuk Mono Amonium Fosfat (MAP)
Mono Amonium Phosphate Fertilizer
02-2810-1992
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
67.
Urea Amonium Fosfat (UAP)
Urea Amonium Phosphate Fertilizer
02-2811-1992
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
68.
Pupuk Diamonium Fosfat (DAP)
Diamonium Phosphate Fertilizer
02-2858-1992
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
69.
Pupuk Super Fosfat (SP-36)
Super Phosphate Fertilizer
02-3769-1995
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
70.
Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian
Natural Phosphate Fertilizer
02-3776-1995
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
71.
Pupuk SP-36 Plus Zn
SP-36 Plus Zn Fertilizer
02-4873-1998
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
72.
Pupuk Borat
Borat (Borac Acids) Fertilizer
02-4959-1999
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002
72.
Pupuk Cair Sisa Proses Asam Amino
Sipramin (Supplement Fertilizer in liquid) Fertilizer
02-4958-1999
140/MPP/Kep/3/2002
05-03-2002

Tentang SNI

Posted by Unit Pemasaran Bersama on , under , , | celoteh (0)



1.

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.
2.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
  1. Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  2. Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
(sumber Strategi BSN 2006-2009)