Laboratorium Balai yang terakreditasi

Senin, 28 Desember 2009 , Posted by Unit Pemasaran Bersama at 11.21



Akreditasi merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal atau lembaga akreditasi nasional KAN (Komite Akreditasi Nasional/BSN) yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.  Instansi pemerintah maupun swasta yang belum atau tidak diakreditasi, tidak berhak melakukan kegiatan sertifikasi.
Akreditasi terhadap lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, dan laboratorium yang digunakan oleh balai, diberikan oleh KAN.  Agar lembaga yang terakreditasi, diakui secara internasional, maka pelaksanaan akreditasi harus mengikuti peraturan dan  persyaratan akreditasi yang berlaku secara internasional, seperti peraturan yang disyaratkan oleh ISO (International Organization for Standardization), ILAC (International Laboratory Acreditation and Cooperation), ATLAC (Asia Pacific Laboratory Acreditation and Cooperation), IAF (Internation Acreditation Forum), PAC (Pacific Acreditation Cooperation).  oleh karena itu pelayanan jasa-jasa kami yang  pengerjaannya dilaksanakan oleh laboratorium balai tidak dapat diragukan lagi kinerjannya, karena  sudah terakreditasi secara internasional dan selalu diawasi oleh assesor dari lembaga pemberi akreditasi.

Currently have 0 celoteh:

Leave a Reply

Posting Komentar